Vonis Tom Lembong: Ketika Hukum Menembus Ruang Kebijakan
7/20/20254 min read


Vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong, menjadi tonggak penting yang memperlihatkan bagaimana hukum dapat masuk ke dalam ranah kebijakan dan menyentuh inti diskresi pejabat publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan), karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah karena telah memberikan persetujuan impor gula kepada pihak swasta pada tahun 2016, yang bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar-kementerian yang disebut mengharuskan penunjukan BUMN sebagai pelaksana impor. Akibat kebijakan ini, negara dirugikan sekitar Rp194 miliar, walaupun Lembong sendiri tidak terbukti menerima keuntungan atau gratifikasi, sebuah fakta yang justru memperuncing kontroversi putusan tersebut.
Pasal 2 UU Tipikor: Delik Formil yang Minim Niat
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”
Ada tiga unsur utama dari pasal ini:
Perbuatan melawan hukum;
Perbuatan itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
Perbuatan itu merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sebelum adanya koreksi konstitusional, pasal ini sering dipahami sebagai delik formil, yang artinya fokus utama ada pada perbuatan itu sendiri, tanpa harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata. Bahkan, potensi atau perkiraan kerugian saja dianggap cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Namun pendekatan ini telah diubah secara mendasar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 harus dibuktikan nyata (actual loss). MK menyatakan bahwa kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara” bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan harus dimaknai secara restriktif. Dengan demikian, pasal ini kini harus dipahami sebagai delik materil yang mewajibkan adanya pembuktian kerugian negara secara konkret.
Selain itu, tidak adanya syarat pembuktian mens rea (niat jahat) dalam pasal ini masih menjadi perdebatan. Meski unsur kesalahan subjektif tidak secara eksplisit disebutkan, asas nullum crimen sine culpa tetap menuntut bahwa seseorang tidak bisa dipidana tanpa adanya bentuk kesalahan personal, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perdebatan Teoretis: Diskresi vs Korupsi
Pembelaan tim hukum Tom Lembong mendasarkan argumennya pada konsep diskresi pejabat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 9 UU ini, diskresi diartikan sebagai "keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan."
Diskresi dibolehkan dengan syarat:
Bertujuan untuk kepentingan umum,
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),
Dilakukan dalam keadaan mendesak.
Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai bahwa diskresi Tom Lembong tidak sah karena tidak mematuhi hasil rapat koordinasi lintas kementerian. Meskipun hasil rapat bukan peraturan hukum formal (regeling), hakim menilai bahwa penyimpangan dari forum tersebut merupakan bentuk "melawan hukum" secara materiel, sesuatu yang sering digunakan dalam konteks hukum administrasi.
Ini memunculkan problem: jika hasil rapat koordinasi dijadikan tolok ukur hukum pidana, maka batas antara ranah hukum, kebijakan, dan koordinasi politik menjadi kabur. Prof. Hikmahanto Juwana dalam suatu wawancara pernah menyatakan bahwa “membawa kesalahan dalam ranah kebijakan ke pengadilan pidana bisa berbahaya. Sebab, bukan hanya melumpuhkan diskresi, tapi juga membungkam inisiatif kebijakan yang inovatif namun berisiko.”
Aspek Ideologis: Hukum dalam Bayang-Bayang Tafsir Politik
Yang membuat vonis ini semakin menarik adalah dimasukannya pertimbangan ideologis dalam amar putusan. Hakim menyebut bahwa kebijakan impor Tom "lebih menekankan prinsip ekonomi pasar bebas dibandingkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila." Di sini, hukum tidak lagi berdiri pada norma legalistik, tetapi pada penafsiran moral-politik terhadap ideologi negara.
Dalam satu sisi, hal ini mencerminkan berkembangnya pendekatan living law dan hukum progresif: bahwa hukum tidak hanya mengatur tindakan formal, tetapi juga membawa misi moral dan ideologi. Namun di sisi lain, tafsir ideologi seperti Pancasila dalam ruang pengadilan dapat menjadi alat pembenaran terhadap kriminalisasi kebijakan, terutama bila tafsirnya tidak didasarkan pada parameter objektif.
Kita menghadapi bahaya penafsiran ideologis yang tidak terstandar, yang dapat dimanipulasi sesuai kepentingan. Apakah kebijakan yang pro-pasar otomatis dianggap anti-Pancasila? Dan siapa yang berhak mendefinisikan itu?
Refleksi: Hukum, Etika, dan Ketidakpastian Administrasi
Vonis terhadap Tom Lembong harus dibaca bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai refleksi tentang kerapuhan sistem administrasi dan batas diskresi di Indonesia. Ketika pejabat publik dapat dikriminalisasi tanpa adanya niat jahat, tanpa keuntungan pribadi, dan hanya karena kebijakannya dinilai keliru atau tidak sesuai rapat koordinasi, maka muncul risiko besar bagi tata kelola negara.
Efek jangka panjangnya adalah birokrasi yang defensive dan pejabat yang enggan mengambil risiko. Akibatnya bukan hanya stagnasi, tetapi hilangnya semangat inovasi dalam pengambilan kebijakan publik.
Lebih dari itu, kita perlu membangun sistem hukum yang:
Membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang,
Mendorong evaluasi kebijakan berbasis dampak jangka panjang, bukan hasil jangka pendek,
Menegakkan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif dalam setiap putusan pengadilan.
Penutup
Kasus Tom Lembong membuka ruang diskusi penting tentang masa depan penegakan hukum di Indonesia. Bukan untuk membenarkan kerugian negara, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat balas dendam politik atau moral, melainkan tetap menjadi pilar keadilan dan perlindungan publik.
Sebab bila setiap kebijakan yang gagal dianggap korupsi, maka akan tiba masa ketika para pemimpin hanya berani menjadi penonton, takut untuk memimpin, karena khawatir akan dihukum karena keputusan yang tak sempurna.

