AI dan Pertanggungjawaban yang Masih Asing di Rumah Kita

10/11/20252 min read

a scale and a dollar sign on a black background
a scale and a dollar sign on a black background

Di tengah derasnya arus teknologi, kita tak lagi hanya berhadapan dengan manusia. Kita sedang bicara dengan mesin. Kita meminta mereka berpikir, menyimpulkan, bahkan mengambil keputusan. Itulah Artificial Intelligence, atau yang lebih akrab kita sebut AI—kecerdasan buatan yang kini hadir di ruang-ruang sunyi algoritma dan keputusan-keputusan industri.

Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa Indonesia sedang berada di medan tempur AI dunia. Ia mengingatkan, jangan sampai kita hanya menjadi pasar dari teknologi yang dibuat bangsa lain. Kalimat itu terdengar seperti petuah bijak di tengah kabut masa depan. Tapi saat kabut itu perlahan menipis, kita mendapati satu hal yang mendesak: hukum kita belum sepenuhnya siap.

AI, dalam kaca mata hukum kita saat ini, bisa dianggap sebagai agen elektronik. Definisinya tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): sebuah sistem elektronik yang dapat mengambil keputusan otomatis atas informasi tertentu, namun tetap berada dalam kendali manusia. Kuncinya ada pada kata “otomatis” dan “diselenggarakan oleh orang”.

Artinya, dalam hukum kita, AI bukanlah entitas bebas. Ia hanya alat. Jika ia keliru, bukan ia yang disalahkan, melainkan manusia atau badan usaha yang menyelenggarakannya. Layaknya pedagang perantara dalam hukum dagang, AI hanyalah perpanjangan tangan dari kuasa yang diberikan kepadanya.

Tapi di sinilah persoalan dimulai. AI kini tak sekadar alat. Ia sudah menjadi penentu. Ia menyaring lamaran kerja, memutuskan kredit layak atau tidak, bahkan dalam kasus tertentu, membantu diagnosa medis. Lalu, ketika salah satu keputusan itu menimbulkan kerugian besar—siapa yang bertanggung jawab?

UU ITE dan turunannya, seperti PP 71 Tahun 2019, sesungguhnya sudah memberi rambu. Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab penuh atas sistem yang ia operasikan, selama kerugian bukan disebabkan kelalaian pengguna. Namun di lapangan, pertanyaan-pertanyaan praktis masih bergema: apakah setiap perusahaan paham akan tanggung jawab ini? Apakah perlindungan terhadap data dan hak pengguna benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas di atas kertas?

Lebih jauh, kita perlu bicara tentang relasi kuasa. AI bukan makhluk, ia tidak memiliki kesadaran. Tapi kita, manusia, sering kali tunduk padanya. Karena itu, pertanggungjawaban hukum terhadap AI sesungguhnya adalah tentang pertanggungjawaban manusia terhadap pilihannya sendiri. Tentang bagaimana negara hadir memberi batas agar efisiensi tidak mengorbankan etika, agar otomatisasi tidak mereduksi nilai-nilai kemanusiaan.

Di tengah geliat industri yang menempatkan AI di jantung produksi, termasuk di sektor-sektor strategis seperti perbankan, e-commerce, dan kesehatan, kita butuh bukan hanya regulasi yang tanggap, tapi juga pemahaman yang utuh. Pemahaman bahwa AI bukan sesuatu yang netral. Ia dibentuk oleh data, dan data adalah cermin dari masyarakat. Kalau datanya bias, keputusannya pun akan bias. Maka, tanggung jawab hukum di sini bukan hanya soal alat yang bekerja, tapi juga soal keadilan yang harus ditegakkan.

Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 telah disusun oleh pemerintah sebagai arah kebijakan. Namun ia masih berupa peta besar, belum menjadi jalan yang beraspal. Sementara itu, teknologi terus melaju. Kadang, kita baru membuat pagar setelah sapi keluar dari kandang.

Kita sedang berada di masa peralihan. Antara dunia yang dikendalikan manusia, dan dunia yang dibantu mesin untuk mengambil keputusan atas hidup manusia itu sendiri. Maka pertanyaan besar kita seharusnya bukan lagi “siapa yang bertanggung jawab kalau AI salah?”, tapi lebih dalam dari itu: “siapa yang berani bertanggung jawab untuk memastikan AI tidak salah sejak awal?”

Sebab di akhir hari, tanggung jawab bukan milik mesin. Ia tetap milik kita—manusia yang memilih untuk menciptakannya.